Berita Pembunuhan Eno yang Terkena Kode Etik Jurnalistik
YOGYAKARTA - Didalam sebuah artikel junkees.co.id yang dipublish pada tanggal 20 Mei 2016 berjudul “Eno Farihah, Foto-foto dan Kronologi Pembunuhan Secara Lengkap!”memberitakan tentang kronologis pembunuhan Eno yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. Pengertian Kode Etik Jurnalistik sendiri adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang bertujuan agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya,yaitu mencari dan menyajikan informasi.
Berita tentang Eno yang dibunuh oleh tiga orang temannya dan disertai foto-foto jasad ditemukan secara mengenaskan di asramanya tanpa disensor.Berita itu dipublish melalui artikel dan melanggar KEJ pada pasal 4 yaitu “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.” Penafsiran dari pasal 4 ini adalah ketika foto korban diunggah tanpa disensor menimbulkan kesan sadis dan tidak mengenal belas kasihan.
Disana dijelaskan juga (“Eno Farihah, karyawan pabrik plastik PT Polita Global Mandiri di Kosambi, Kabupaten Tangerang…. 19tahun”) Pada isi berita yang dimuat itu telah melanggar hak privasi dimana berita tersebut menyebutkan dimana tempat kerja korban yang melanggar KEJ pasal 2 yang berbunyi “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.” Yang dimaksud cara-cara yang profesional yaitu salah satunya menghormati hak privasi korban.Tetapi disana dijelaskan dimana tempat kerja korban secara lengkap.
Jelas sekali konten tersebut melanggar KEJ yang berada dalam pasal 5 juga yaitu “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.” Karena berita tersebut tidak menyamarkan nama asli tersangka dan korban perkosaan dan pembunuhan.(“Eno Farihah, ……….Polisi telah menetapkan tiga tersangka. Nama-nama pembunuh Eno Farihah yakni Imam alias IM, 24 tahun, Arifin alias A, 24 tahun, dan pelajar SMP bernama Rahman Arifin berinisial RA, 16 tahun”).
Sebaiknya seorang wartawan atau jurnalis sebelum menuliskan sebuah berita harus memahami peraturan pers yang telah dibuat oleh dewan pers atau biasa disebut Kode Etik Jurnalistik.Hal ini bermaksud agar sebelum memberitakan atau menyebarluaskan suatu berita, informasi, hiburan, dan lain sebagainya dapat mengetahui asas-asasnya atau hukum positif yang berlaku sehingga tidak melanggar kode etik jurnalistik dan aturan pers yang ada.
Komentar
Posting Komentar